Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen - Artikel berikut ini adalah informasi tentang ulasan mengenai Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen yang termasuk bertepatan dengan menyambut hari konsumen nasional (HKN) yang bertepatan pada tanggal 23 april 2013 mendatang.

Tentu sebagian masyarakat masih ada yang sedikit awam dengan hari konsumen nasional (HKN) dan apa manfaat bagi kita, Ketidaktahuan masyarakat tentang hari konsumen nasional (HKN) jelas bisa menimbulkan salah tafsir hingga berujung pada sengketa antara konsumen dan penjual. hari konsumen nasional (HKN) yang dicanangkan Pemerintah jelas memberikan banyak sekali manfaat. Penetapan HKN sendiri ditujukan agar banyak pihak termotivasi membangun konsumen yang cerdas dan pebisnis yang semakin memiliki etika dalam usahanya (sumber: http://hkn2013.com/).


Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Tentu kita tidak bisa memungkiri bahwasanya apa yang kita lakukan dalam hal pembelian sebuah produk dan barang dalam jenis pangan atau non pangan tanpa kita sadari melupakan hak kita sebagai konsumen, yang tentu itu sangat berperan penting dalam kehidupan kita sehari-hari yaitu seperti meneliti barang yangakan kita ambil.
terlebih di era sekarang banyak sekali penipuan-penipuan bermodus dagang, wajar saja? produsen pasti meninginkan sebuah keuntungan yang sangat besar dengan modal kecil. hal ini tentu menjadi kerugian bagi konsumen yang kurang cerdas. untuk itu di perlukannya langkah-langkah yang menjadikan kita supaya menjadi lebih cerdas dan teliti sebagai konsumen, meskipun dari penerintahan memberikan HAK-HAK kita sebagai konsumen itu tidak akan berjalan tanpa adanya kesadaran dari diri kita sendiri.

Konsumen Cerdas paham perlindungan konsumen

Dengan adanya kesadaran akan bahaya dan kerugian yang di dapat dari kurangnya kecerdasan kita sebagai konsumen tentu memberikan keuntungan tersendiri untuk kita sebagai konsumen. dan secara tidak langsung kita pun saling membantu pemerintah akan berjalannya himbauwan terhadap masyarakat/kita agar menjadi Konsumen yang cerdas dan paham perlindungan konsumen.


Kiat-kiat Agar Menjadi Konsumen Yang Cerdas

Setelah membaca uraian diatas maka langkah yang kita lakukan adalah bagaimana langkah-langkahnya agar kita dapat di katakan sebagai konsumen yang cerdas ?. tentu cara menjadi konsumen yang cerdas itu dapat kita lakukan dengan cara yang evisien dan memang sudah di anjurkan PEMERINTAHAN sejak lama, hanya saja kita sebagai masyarakat yang kurang mengetahui akan pengetahian tersebut, dan berikut ini kiat-kiat tepat agar dapat menjadi Konsumen cerdas paham perlindungan konsumen :

  • Teliti sebelum membeli -Konsumen diajarkan selalu mempunyai kebiasaan untuk teliti atas barang dan/atau jasa yang ditawarkan/tersedia dipasar. Minimal secara kasat mata dapat digunakan untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya dari barang dan/ atau jasa tersebut, dan bila kurang jelas/paham, dapat menyampaikan untuk bertanya atau untuk memperoleh informasi atas barang dan/atau jasa tersebut. Berdasarkan hal ini, dapat diperoleh gambaran umum atas barang dan/atau jasa yang ditawarkan di pasar.
  • Memperhatikan label,MKG, dan masa kadaluarsa - Konsumen harus lebih kritis untuk mengetahui kondisi barang dan/atau jasa, khususnya atas barang makanan, minuman, obat dan kosmetik, dalam keadaan terbungkus yang disertai label. Dalam label dicantumkan antara lain : komposisi, manfaat aturan pakai, dan masa berlaku. Bila membeli produk telematika dan elektronika harus dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan garansi purna jual dalam bahasa Indonesia. Perhatikan masa kadaluarsa agar berhati-hati terhadap barang yang masuk kedalam tubuh atau yang digunakan diluar/atas tubuh. Karena barang tersebut sangat erat kaitannya dengan aspek kesehatan, keamanan dan keselamatan (K3L) konsumen.
  • Produk sesuai dengan standard mutu K3L -Konsumen diajak untuk mulai akrab dengan produk bertanda SNI dan memperhatikan produk yang sudah yang wajib SNI. Produk bertanda SNI lebih memberikan jaminan kepastian atas kesehatan, keamanan dan keselamatan konsumen, bahkan lingkungannya (K3L).
  • Membeli barang Sesuai kebutuhan -Konsumen diajak untuk mempunyai budaya perilaku tidak konsumtif artinya bukan barang dan/atau jasa yang menguasai atau mempengaruhi konsumen andalah sebagai konsumen yang menguasai keinginannya untuk membeli barang dan/atau jasa.
  • Menegakan Hak & kewajiban kita selaku konsumen -Konsumen diajarkan untuk kritis dan berani memperjuangkan haknya apabila barang/jasa yang dibelinya tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan tidak sesuai dengan diperjanjikan, tetapi konsumen juga harus mengerti kewajibannya sebagaimana tercantum pada UUPK.

Pengawasan pemerintah dilakukan demi kenyamanan KONSUMEN

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tak pernah berhenti meningkatkan pengawasan barang beredar terhadap produk non-pangan maupun pangan. Selain untuk melindungi konsumen, pengawasan secara berkesinambungan akan menciptakan iklim usaha yang sehat di Tanah Air. Demikian ditegaskan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi saat mengumumkan hasil pengawasan barang beredar dan jasa di kantor Kementerian Perdagangan pada Januari 2013.


“Pengawasan tersebut juga dilakukan untuk mendorong peningkatan produksi dan penggunaan produk dalam negeri serta mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Wamendag (Gita Wirjawan). 
Sementara itu, Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak juga berpendapat sama. Menurutnya, peran pengawasan pemerintah dalam mengatur barang beredar dan jasa senantiasa dilakukan agar kualitas perlindungan konsumen meningkat. Saat ini saja masih banyak barang dan jasa yang beredar di masyarakat yang menyalahi aturan pemerintah.

Anda dapat melihat langsung seluruh artikel mengenai hal-hal yang bersangkutan dengan konsumen dan perdagangan di http://ditjenspk.kemendag.go.id/

Artikel di atas adalah bentuk apresiasi dan mendukung atas berjalannya Pembelajaran yang di selenggarakan pemerintahan terutama Kemenrtian Perdagangan Indonesia - Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen. 
Mari yuk kita sama-sama saling membangun kesadaran dalam diri masing-masing betapa pentingnya menjadi konsumen yang cerdas, Paham perlindungan konsumen dan dan mengetahui dasar undang-undang perdagangan dan standarisasi Indonesia. Dan satu hal yang perlu kita ketahui bahwa kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yaitu kita agar selalu: Jadilah Konsumen yang cerdas dan paham terhadap perlindungan Konsumen 

2 komentar:

Imron Rosjadi said...

Bagus, ndak teralu panjang. Mudah2an semakin banyak konsumen cerdas. Ayo, lanjutkan untuk mengajak temen2 yang lain.

Anonymous said...

konsumen cerdas dapat menjadikan kita lbih hati2 dalam memilih makanan , makasih infonya .

Post a Comment